Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG.

  1. Fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia; dan
  2. Kutipan akta kelahiran asli.

  1. Pemohon datang;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loket, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
  4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Perubahan Status Kewarganegaraan pada Kutipan Akta Kelahiran


  1. Alamat surat untuk Pengaduan, Saran dan Masukan: DISDUKCAPIL Kutai Barat D/A: Jl. Perkantoran II - Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Kode Pos 75576.
  2. Penanganan pengaduan umum dan khusus NIK Bermasalah di Nomor  Whatsapp 0878 8182 8806.
  3. Facebook : Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat.
  4. Instagram: kubar.disdukcapil@gmail.com
  5. Email: Disdukcapil@kutaibarat.go.id
  6. Website: https://disdukcapil.kutaibaratkab.go.id
  7. SP4N_LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG."