Pencatatan Pengakuan Anak di Wilayah NKRI

  1. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
  2. fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
  3. kutipan akta kelahiran anak;
  4. fotokopi KK ayah atau ibu;
  5. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA

  1. Pemohon datang;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loket, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
  4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Catatan Pinggir pada Akta Kelahiran; 2. Kutipan Akta Pengakuan Anak.

  • Alamat surat untuk Pengaduan, Saran dan Masukan: DISDUKCAPIL Kutai Barat D/A: Jl. Perkantoran II - Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Kode Pos 75576.
  • Penanganan pengaduan khusus NIK Bermasalah dan Penanganan pengaduan umum di Nomor  Whatsapp 0878 8182 8806.
  • Facebook : Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat.
  • Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengakuan Anak di Wilayah NKRI"