Menerbitkan KK, SKP bagi yang pindah
Menerbitkan SKTT bagi OA yang pindah dengan alamat baru
Dinas mengganti KK dan menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;,e. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah,
menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-el dan KIA
SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS
Kutipan Akta Kelahiran
Surat Keterangan Lahir Mati
Kutipan Akta Perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya
Akta Perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya