Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI

  1. a. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  2. b. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas. (Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018)

  1. a. OA mengisi F-1.03;
  2. b. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAS;
  3. c. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan
  4. d. Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS.
  5. OA wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAS sebagai dasar penerbitan SKTT (Pasal 20 ayat (1) UU 23/2006)

melalui layanan Sahaja (Satu Hari Jadi) atau Sahaja Lekat (Satu Hari Jadi Lebih Dekat) atau Sahaja On Line atau datang langsung ke Dispendukcapil


Tidak dipungut biaya

SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS

  1. Langsung tatap muka datang ke Dispendukcapil
  2. Telepon kantor : (0354) 689077
  3. WA : 085806934165
  4. Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
  5. E-lapor : capil.kab.kdr
  6. E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
  7. Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
  8. Facebook : dispendukcapil.kabupaten kediri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI"