Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA

  1. a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. b. Fotokopi KK.
  3. c. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  4. d. Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal 16 Perpres 96/2018)

  1. d. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
  2. c. OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan
  3. d. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.

melalui layanan Sahaja (Satu Hari Jadi) atau Sahaja Lekat (Satu Hari Jadi Lebih Dekat) atau Sahaja On Line atau datang langsung ke Dispendukcapil


Tidak dipungut biaya

KTP -EL

  1. Langsung tatap muka datang ke Dispendukcapil
  2. Telepon kantor : (0354) 689077
  3. WA : 085806934165
  4. Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
  5. E-lapor : capil.kab.kdr
  6. E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
  7. Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
  8. Facebook : dispendukcapil.kabupaten kediri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA"