Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA

  1. a. SKP (jika pindah datang);
  2. b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
  3. c. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
  4. d. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  5. e. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).

  1. a. OA mengisi F-1.02;
  2. b. OA melampirkan: 1) SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi); 2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data); 3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); 4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan 5) KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el). 6) Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
  3. c. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
  4. d. Dinas memusnahkan KTP-el lama.

melalui layanan Sahaja (Satu Hari Jadi) atau Sahaja Lekat (Satu Hari Jadi Lebih Dekat) atau Sahaja On Line atau datang langsung ke Dispendukcapil


Tidak dipungut biaya

KTP - EL

  1. Langsung tatap muka datang ke Dispendukcapil
  2. Telepon kantor : (0354) 689077
  3. WA : 085806934165
  4. Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
  5. E-lapor : capil.kab.kdr
  6. E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
  7. Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
  8. Facebook : dispendukcapil.kabupaten kediri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA"