Pencatatan Kelahiran OA

  1. a. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
  2. b. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
  3. c. Fotokopi Dokumen Perjalanan;
  4. d. Fotokopi KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan;
  5. e. OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a;
  6. f. OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.

  1. a. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
  2. b. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
  3. c. Fotokopi Dokumen Perjalanan;
  4. d. Fotokopi KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan;
  5. e. OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a;
  6. f. OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.

melalui layanan Sahaja (Satu Hari Jadi) atau Sahaja Lekat (Satu Hari Jadi Lebih Dekat) atau Sahaja On Line atau datang langsung ke Dispendukcapil


Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

  1. Langsung tatap muka datang ke Dispendukcapil
  2. Telepon kantor : (0354) 689077
  3. WA : 085806934165
  4. Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
  5. E-lapor : capil.kab.kdr
  6. E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
  7. Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
  8. Facebook : dispendukcapil.kabupaten kediri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kelahiran OA "