Surat Pernyataan Penguasaan Hak Waris
Pemerintah Kota Pematangsiantar / Pemerintah Kecamatan Siantar Martoba / Kelurahan Tanjung Pinggir

Surat Pernyataan Penguasaan Hak Waris (Apabila belum ada Bukti Kepemilikan berupa Sertifikat atau Surat Tanah)