Surat Pernyataan Penguasaan Hak Waris

No. SK: 038/000.8.3.3/606/VI-2024

  1. a. Foto Copy KTP Semua Ahli Waris
  2. b. Foto Copy Kartu Keluarga Semua Ahli Waris
  3. c. Foto Copy Akte kematian
  4. d. Surat Pernyataan Ahli Waris (Asli dan Foto Copy Rangkap 1)
  5. e. Gambar Sketsa Tanah (Asli dan Foto Copy Rangkap 1)
  6. f. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
  7. g. Surat Pernyataan Penguasaan Hak Waris yang ditandatangani oleh RT dan Seluruh Saksi Batas dari Objek Waris serta Foto Copy KTP
  8. h. Foto Dokumetasi Pendukung

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Staf Kelurahan 2. Berkas permohonan yang masuk : - Cek berkas - Registrasi berkas 3. Petugas membuatkan draft surat pengantar untuk Surat Penyataan Penguasaan Hak Waris 4. Verifikasi dan paraf surat pengantar untuk pengurusan Surat Penyataan Penguasaan Hak Waris oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah 5. Surat pengantar untuk pengurusan Surat Penyataan Penguasaan Hak Waris di tanda tangani oleh Lurah 6. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi 7. Pemohon menerima Surat Surat Penyataan Penguasaan Hak Waris dari petugas

7 Jam 30 Menit/ 1 hari kerja apabila persyaratan lengkap dan Lurah yang menanda tangani ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Penguasaan Hak Waris (Apabila belum ada Bukti Kepemilikan berupa Sertifikat atau Surat Tanah)

Kantor Lurah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Penguasaan Hak Waris"