12. Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Sertifikat/ Surat Tanah (Asli dan Foto Copy Rangkap 1)
  4. Surat Pernyataan Tidak Silang Sengketa yang diketahui oleh RT, RW, Kepling, Seluruh Saksi Batas Objek yang disertai Foto Copy KT
  5. Foto Dokumentasi Pendukung
  6. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Staf Kelurahan 2. Berkas permohonan yang masuk : - Cek berkas - Registrasi berkas 3. Petugas membuatkan draft Surat Keterangan tidak Silang Sengketa 4. Verifikasi dan paraf Surat Keterangan tidak Silang Sengketa oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah 5. Surat Keterangan tidak Silang Sengketa di tanda tangani oleh Lurah 6. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi 7. Pemohon menerima Surat Keterangan tidak Silang Sengketa dari petugas

7 Jam 30 Menit/ 1 hari kerja apabila persyaratan lengkap dan Lurah yang menanda tangani ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan tidak Silang Sengketa

Kantor Lurah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "12. Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa"