10. Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah yang diketahui oleh RT/RW atau Kepling
  4. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Staf Kelurahan 2. Berkas permohonan yang masuk : - Cek berkas - Registrasi berkas 3. Petugas membuatkan draft surat keterangan Belum Memiliki Rumah 4. Verifikasi dan paraf surat keterangan Belum Memiliki Rumah oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah 5. Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah di tanda tangani oleh Lurah 6. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi 7. Pemohon menerima surat keterangan Belum Memiliki Rumah dari petugas

7 Jam 30 Menit/ 1 hari kerja apabila persyaratan lengkap dan Lurah yang menanda tangani ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah

Kantor Lurah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "10. Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah"