Surat Keterangan Kematian

No. SK: 038/000.8.3.3/606/VI-2024

  1. a. Foto Copy KTP
  2. b. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. c. Surat Pernyataan Laporan Kematian yang diketahui oleh RT/RW atau Kepling
  4. d. Foto Copy Surat Kematian dari Rumah Sakit/ Surat Ijin Persemayaman Jenazah atau Surat Ijin Pemakaman
  5. e. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Staf Kelurahan 2. Berkas permohonan yang masuk : - Cek berkas - Registrasi berkas 3. Staf melakukan pengecekan ke lapangan Kematian 4. Petugas membuatkan draft Surat Keterangan Kematian 5. Verifikasi dan paraf Surat Keterangan Kematian oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah 6. Surat Keterangan Kematian di tanda tangani oleh Lurah 7. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi 8. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian dari petugas

7 Jam 30 Menit/ 1 hari kerja apabila persyaratan lengkap dan Lurah yang menanda tangani ada di tempat


Tidak dipungut biaya

Adminstrasi Kependudukan

Kantor Lurah 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"