Standar Pelayanan Gawat Darurat
1. Kartu berobat 2. Buku rekam medik 3. Diagnosa penyakit pasien 4. Keputusan tindak lanjut: Rawat Jalan, Observasi, Rawat Inap, dan Rujuk 5. Tatalaksana pasien: pemeriksaan penunjang, pemberian obat, dan tindakan medis operatif dan non operatif 6. Pemulasaraan Jenazah