Standar Pelayanan Penyusunan Dokumen Renbut SDM Kesehatan

  1. Surat penyampaian penginputan ke fasyankes
  2. Penginputan data oleh Masing-masing fasyankes (Dinkes, UPTD RS, UPTD Puskesmas, UPTD Labkesda, UPTD PSC 119)
  3. Sinkronisasi antara data aplikasi SI-SDMK dengan data aplikasi RENBUT ABK
  4. Arahan Kepala Seksi SDM Kesehatan kepada para Kepala Tata Usaha dan operator untuk menginput sesuai keadaan yang ada dan kebutuhan di fasyankes

  1. Fasyankes menyiapkan data berdasarkan keadaan tenaga yang ada.
  2. Penginputan data oleh Masing-masing fasyankes (Dinkes, UPTD RS, UPTD Puskesmas, UPTD Labkesda, UPTD PSC 119)
  3. Penginputan data beban kerja berdasarkan jenis, dan jenjang jabatan tenaga pada masing-masing fasyankes
  4. Rekapitulasi data hasil perhitungan beban kerja pada masing-masing fasyankes untuk bahan dokumen rencana kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan

1 ( satu ) bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rencana Kebutuhan SDM Kesehatan , Penyusunan Formasi CPNS Berdasarkan Dokumen Renbut

Dinas Kesehatan 

Jl. Salotungo No. 72 Watansoppeng

Email : dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyusunan Dokumen Renbut SDM Kesehatan"