PENYELESAIAN dengan penyerahan STNK dan SKKP maksimal 8 menit.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
a. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama
1) 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan
2) 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum
3) 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulansfienazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan
b. Tarif PKB Progresif
1) 2% untuk kepemilikan kedua
2) 2,5% untuk kepemilikan ketiga
3) 3% untuk kepemilikan keempat
4) 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya
5) Ketentuan Progresif:
a) Kepemilikan Pribadi (TNKB Hitam/Putih)
b) Jenis Kendaraan : Kendaraan bermotor roda 2 (dua) 200 cc keatas, termasuk kendaraan bermotor roda 2(dua) dengan isi silinder 195 cc sampai denqan 199cc secara teknis dikategorikan dalam klasifikasi 200cc dan Kendaraan bermotor roda 4 (empat) meliputi kendaraan penumpang pribadi jenis Sedan, Jeep, Minibus, dan Mikrobus
c) Pengenaan PKB Progresif at:s kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)
d) Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal penyerahan
e) Penentuan urutan kepemilikan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) dilakukan secara terpisah
c. Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok:
1) NIKB
Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotorl.Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP 2.Pengesahan pada STNK
1. Pengaduan melalui kotak saran
2. Pengaduan melalui Lapor Gub atau SP4N
3. Pengaduan melalui media sosal
4. Pengaduan melalui call center dan whatsApp, serta pesan singkat SMS
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store