Pembayaran PKB Tahunan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Badan Pengelola Pendapatan Daerah / UPPD KABUPTEN KENDAL

l.Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP 2.Pengesahan pada STNK