Pelayanan Permohonan Pra-Peradilan

  1. Surat Permohonan Pra-Peradilan
  2. Surat Kuasa Jika Ada
  3. Soft Copy Permohonan Pra-Peradilan

  1. Petugas menerima berkas permohonan pra-peradilan
  2. Panmud meneliti kelengkapan berkas permohonan pra-peradilan dan membuar tanda terima
  3. Staf menginput data di SIPP dan membuat dalam register
  4. KPN menunjuk Hakim melalui SIPP
  5. Panitera melakukan Penunjukan Panitera Pengganti melalui SIPP
  6. Staf mencatat penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti ke dalam register
  7. Hakim menerima berkas dan membuat penetapan hari siding melalui SIPP
  8. Hakim menerima berkas
  9. Jurusita melakukan panggilan sidang
  10. Hakim melaksanakan proses persidangan
  11. Hakim melakukan pengucapan putusan
  12. Panitera Pengganti menginput pertimbangan hokum dan e-doc ke dalam SIPP
  13. Panmud menerima berkas minutasi Panitera Pengganti
  14. Panmud menginput data di SIPP dan mencatat ke dalam register
  15. Panmud Pidana menyerahkan berkas inactive ke Kepaniteraan Hukum

1 Hari

Tidak dipungut biaya

a. Surat Tanda Terima Berkas Permohonan Pra-peradilan b. Berita Acara Serah Terima Berkas Perkara

1.    Kotak Saran

2.    Website : pn-maros.go.id

3.    Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.    Web : www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.    Email : info@pn-maros.go.id

6.    Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian pada Aplikasi SiSuper

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.    Cek di tempat;

2.    Koordinasi internal;

3.    Koordinasi ekternal;

4.    Tindak lanjut dan Solusi permasalahan;.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store