Pengaduan

  1. Berkas Pengaduan tertulis/elektronik.
  2. Fotocopy identitas/KTP

  1. PTSP dan Informasi Pengaduan Menerima pengaduan tertulis/elektronik menghadap langsung dan meregister pengaduan
  2. Panmud Hukum Menerima surat pengaduan dari meja Informasi dan Pengaduan dan meneruskan ke Ketua Pengadilan
  3. Ketua Pengadilan Negeri Mengklasifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindaklanjut pengaduan
  4. Panitera Pengadilan Negeri Menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan
  5. Panmud Hukum Menginput pengaduan ke dalam SIWAS dan Memberikan Nomor PIN kepada Pengadu.
  6. Panmud Hukum Mengarsipkan berkas permohonan.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengaduan terkirim melalui aplikasi SIWAS

<meta charset="utf-8" />

Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI.

Melalui  Nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui Nomor Kontak/WhatsApp Pengadilan Negeri Pelaihari 082154627477

Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com

Melalui SP4N-Lapor website www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan "