Layanan Kepaniteraan Pidana - Penggeledahan / Penyitaan

No. SK: 1618/KPN.W29.U4/SK.HK1.2.5/III/2024

  1. Permohonan
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Tugas
  4. Surat Perintah Penyidikan
  5. Surat Perintah Dimulai Penyidikan
  6. Surat Perintah Penyitaan
  7. Berita Acara Penyitaan
  8. Surat Perintah Penggeledahan
  9. Berita Acara Penggeledahan
  10. Resume / Laporan Kemajuan
  11. Softcopy

  1. Mendatangi PTSP PN Tangerang
  2. Ambil nomor antrian bagian Kepaniteraan Pidana
  3. Petugas PTSP memeriksa persyaratan untuk izin penyitaan / penggeledahan
  4. Petugas Penyitaan / Penggeledahan membuat surat izin penyitaan / Penggeledahan
  5. Petugas menyerahkan kepada Panmud Pidana untuk diparaf dan dibawa ke wakil ketua untuk di Tandatangani
  6. Setelah di Tandatangani oleh Wakil Ketua Surat penyitaan / Penggeledahan di Fotokopi 3 rangkap dan diberi cap basah
  7. Petugas PTSP Pidana memberikan Surat Penyitaan / Penggeledahan kepada Penyidik / JPU

90 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Penggeledahan / Penyitaan

  1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/
  3. Melalui nomor telpon PT Banten : (0254) 250001
  4. Melalui nomor telpon PN Tangerang : (021) 5524157 - 08111507800

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store