Layanan Kepaniteraan Pidana - Permohonan Perpanjangan Penahanan

No. SK: 1618/KPN.W29.U4/SK.HK1.2.5/III/2024

  1. SURAT PERMOHONAN
  2. SURAT PERINTAH TUGAS
  3. SURAT PERINTAH PENAHANAN POLISI
  4. BERITA ACARA PENAHANAN
  5. PENETAPAN PERPANJANGAN PENAHANAN PU
  6. BERITA CARA PERPANJANGAN PENAHANAN
  7. PENETAPAN PERPANJANGAN PENAHANAN KPN I
  8. BERITA CARA PERPANJANGAN PENAHANAN
  9. PENETAPAN PERPANJANGAN PENAHANAN KPN II
  10. BERITA CARA PERPANJANGAN PENAHANAN
  11. PENETAPAN PERPANJANGAN JPU
  12. RESUME

  1. 1. Mendatangi PTSP PN Tangerang dengan membawa semua persyaratan perpanjangan penahanan
  2. 2. Ambil nomor antrian bagian Kepaniteraan Pidana di PTSP PN Tangerang.
  3. 3. Petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan perpanjangan penahanan.
  4. 4. Menunggu Surat Perpanjangan Penahanan yang telah jadi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

berkas perkara

  1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/
  3. Melalui nomor telpon PT Banten : (0254) 250001
  4. Melalui nomor telpon PN Tangerang : (021) 5524157 - 08111507800

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store