Layanan Kepaniteraan Perdata - permohonan upaya hukum Kasasi

No. SK: 1618/KPN.W29.U4/SK.HK1.2.5/III/2024

  1. Pemohon kasasi/Kuasanya menyatakan kasasi secara lisan dan mengisi formulir kepada petugasPelayanan.
  2. Relaas pemberitahuan putusanBanding
  3. jika Pemohon menggunakan Kuasa: Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA/asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil.
  4. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas

  1. Pemohon Kasasi/Kuasanya menyatakan Kasasi secara lisan dan mengisi formulir kepada petugas Pelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan kasasi dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas.
  3. Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon banding/Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
  4. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan kasasi tersebut.
  5. Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Kasasi dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya.

60 Menit

Dipungut biaya PNBP Rp.10.000/perkara sesuai SK KMA No.57/KMA/SK/III/2019

Tanda terima memori dan kontra memori banding, kasasi, PK

  1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/
  3. Melalui nomor telpon PT Banten : (0254) 250001
  4. Melalui nomor telpon PN Tangerang : (021) 5524157 - 08111507800

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online