No. SK: 1618/KPN.W29.U4/SK.HK1.2.5/III/2024
60 Menit
Dipungut biaya PNBP Rp.10.000/perkara sesuai SK KMA No.57/KMA No.57/KMA/SK/III/2019
berkas perkara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKetua Tim Pelaksana
Sekretaris
Panitera Muda Perdata
Kepala Sub Bagian Tata Usaha & Keuangan
Panitera Muda Hukum