Layanan Kepaniteraan Perdata - Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana

No. SK: 1618/KPN.W29.U4/SK.HK1.2.5/III/2024

  1. Surat Gugatan Sederhana asli dan salinan surat Gugatan Sederhana sejumlah 8 (delapan) rangkap/menyesuaikan jumlah tergugat.
  2. Soft copy Gugatan Sederhana dalam bentuk file format MS. Word dan PDF
  3. Jika Pihak Penggugat menggunakan Kuasa: Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA/asli surat kuasa insidentil dilampirkan,fotocopyKTPpenerimakuasa,aslipenetapansuratkuasainsiden til dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasainsidentil. foto copy identas/KTP penggugat.
  4. Membayar biaya panjar perkara.

  1. Silahkan mendaftarkan Akun E-Court pada website E-Court https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
  2. Bisa juga datang ke PTSP Pengadilan Negeri Tangerang dan menuju meja pelayanan E-Court/Pojok E-Court kemudian Petugas Pojok E-Court akan membantu membuatkan Akun E-Court (Untuk Perorangan) Untuk Advokat silahkan membuat akun dan mendaftarkan perkara secara mandiri di website E-Court
  3. Akun E-Court di verifikasi oleh Admin E-Court Pengadilan
  4. Jika seluruh persyaratan sudah lengkap, Petugas Pojok E-Court akan memasukan seluruh persyaratan Perkara Gugatan Sederhana
  5. Setelah itu akan mendapatkan Nomor Virtual Acount untuk membayar Biaya Panjar Perkara ke Bank
  6. Jika sudah membayar, maka akan mendapatkan Nomor Register Online
  7. Petugas Meja 1 Perdata akan memeriksa seluruh persyaratan Perkara Gugatan Sederhana yang telah di upload di Website E-Court
  8. Jika sudah memenuhi persyaratan, maka Petugas Meja 1 Perdata akan meregister Perkara Gugatan Sederhana dan akan mendapatkan Nomor Perkara Gugatan Sederhana

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengguna lainnya berhasil mendaftarkan perkaranya (permohonan/gugatan/gugatan sederhana/ bantahan) serta mendapatkan SKUM dan Nomor Virtual Account untuk pembayarannya.

  1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/
  3. Melalui nomor telpon PT Banten : (0254) 250001
  4. Melalui nomor telpon PN Tangerang : (021) 5524157 - 08111507800

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online