Layanan Kepaniteraan Hukum - Permohonan Surat Izin untuk Melaksanakan Riset/Penelitian

No. SK: 1618/KPN.W29.U4/SK.HK1.2.5/III/2024

  1. Surat Permohonan Dari Universitas
  2. Foto Copy KTP/Kartu Mahasiswa

  1. Pemohon mendaftarkan ke Meja Pelayanan PTSP UMUM.
  2. Petugas PTSP UMUM memeriksa Kelengkapan berkas.
  3. Petugas PTSP UMUM akan memberikan Tanda Terima berupa Fotocopy Surat Keterangan Riset yang di Cap Basah.
  4. Surat Keterangan Riset tersebut di disposisi kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk perizinan.
  5. Lalu Surat Keterangan Riset tersebut di disposisi kepada Panitera Muda Hukum untuk segera di tindaklanjuti.
  6. Panitera Muda Hukum memerintahkan Staf hukum untuk membuat Surat Keterangan Riset.
  7. Surat Keterangan diparaf Staf Hukum dan ditandatangani oleh Panitera Muda Hukum.
  8. Staf Hukum memberikan Surat Keterangan Riset ke meja pelayanan PTSP Hukum.
  9. Petugas PTSP Hukum memberikan Surat Keterangan kepada Pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Permohonan Surat Izin untuk Melaksanakan Riset/Penelitian

  1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/
  3. Melalui nomor telpon PT Banten : (0254) 250001
  4. Melalui nomor telpon PN Tangerang : (021) 5524157 - 08111507800

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store