Layanan Kepaniteraan Muda Hukum - Surat Kuasa Insidentil

No. SK: 1618/KPN.W29.U4/SK.HK1.2.5/III/2024

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  2. Surat Kuasa Insidentil Asli dan Fotocopy (2 Rangkap)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy Kartu Tanda Pengenal (KTP)
  5. Asli dan fotocopy surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menerangkan adanya hubungan keluarga antara pemberi kuasa dan penerima kuasa

  1. Datanglah dengan membawa surat permohonan insidentil, surat kuasa asli dan fotocopy ( 2 Rangkap ), fotocopy Kartu Tanda Pengenal (KTP), fotocopy Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menerangkan adanya hubungan keluarga antara pemberi kuasa dan penerima kuasa
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas PTSP Hukum.
  3. Petugas PTSP Hukum menerima berkas dan memeriksa berkas tersebut lalu diserahkan kepada Staff Hukum untuk di buatkan surat izin Kuasa Insidentil sesuai berkas.
  4. Setelah dibuatkan Surat Izin Kuasa Insidentil di serahkan ke Panitera dan Ketua Pengadilan untuk diperiksa dan disetujui.
  5. Staf Hukum Mencatat ke register dan diarsipkan selanjutnya diberikan ke meja pelayanan PTSP Hukum.
  6. Meja pelayanan PTSP Hukum memberikan Surat Kuasa Insidentil kepada Pemohon dan Membayar PNBP.

1 Hari

Pemohon Membayar Biaya PNBP

Surat Kuasa Insidentil

  1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/
  3. Melalui nomor telpon PT Banten : (0254) 250001
  4. Melalui nomor telpon PN Tangerang : (021) 5524157 - 08111507800


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store