Layanan Kepaniteraan Hukum - Surat Kuasa Advokat

No. SK: 1618/KPN.W29.U4/SK.HK1.2.5/III/2024

  1. Membawa Surat Kuasa Asli
  2. Membawa Foto Copy Surat Kuasa ( 2 Rangkap )
  3. Membawa Foto Copy KTA ( Kartu Tanda Anggota )
  4. Membawa Foto Copy Berita Acara Sumpah Advokat

  1. Datanglah dengan membawa surat kuasa asli, fotocopy Surat Kuasa ( 2 Rangkap ), fotocopy Kartu Tanda Anggota (KTA), Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas PTSP Hukum.
  3. Petugas PTSP Hukum menerima berkas dan memeriksa berkas tersebut lalu diserahkan kepada Staff Hukum untuk di Register dan dibubuhkan cap pendaftaran.
  4. Staf Hukum memberikan Surat Kuasa yang sudah dibubuhkan cap ke Panitera Muda Hukum untuk diberikan paraf kemudian di serahkan ke Panitera untuk di periksa dan di tanda tangani.
  5. Setelah di tanda tangani staf hukum mengarsipkan surat kuasa selanjutnya memberikan surat kuasa asli ke meja pelayanan PTSP Hukum.
  6. Meja pelayanan PTSP Hukum memberikan Surat Kuasa kepada Pemohon dan Membayar PNBP.

15 Menit

Pemohon Membayar Biaya PNBP

Surat Kuasa

  1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/
  3. Melalui nomor telpon PT Banten : (0254) 250001
  4. Melalui nomor telpon PN Tangerang : (021) 5524157 - 08111507800

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store