Pelayanan Hukum - POSBAKUM (POS Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma)

No. SK: W14-U4/168/KP.01.2/4/2022

  1. Membawa fotocopy KTP untuk identitas diri
  2. Konsultasi secara gratis tidak dipungut biaya sama sekali

  1. Pemohon datang ke meja pelayanan PTSP Hukum untuk konsultasi hukum
  2. Pemohon akan ditunjukkan ruangan Konsultasi Hukum yaitu POSBAKUM
  3. Petugas POSBAKUM memberikan informasi, konsultasi, dan advis hukum
  4. Petugas POSBAKUM membantu pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan

Jam Layanan POSBAKUM Pengadilan Negeri Kediri

  1.  Senin - Jum'at  : 09.00 - 14.00
  2.  Istirahat            : 12.00 - 13.00

Tidak dipungut biaya sama sekali / Geratis

POSBAKUM (POS Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma)

PENGADUAN LAYANAN

  1.  Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2.  Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/
  3.  Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00
  4.  Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2
  5.  Melalui nomor telpon PN Kediri : (0354) 771607
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum - POSBAKUM (POS Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma)"