Penerimaan Perkara Melalui e-Court

No. SK: W14-U4/168/KP.01.2/4/2022

  1. Jika Pendaftar adalah Advokat yang sudah terverifikasi dan tervalidasi oleh PengadilanTinggimakaPenggunaTerdaftarbilalangsungmendaftarperka ra.
  2. Jika pendaftar adalah Pengguna lain maka langkah pertama pembuatan akun melalui Pengadilan tingkat pertama Setempat. Yang dimaksud pengguna lain yaitu Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, serta KuasaInsidentil.
  3. . JikapendaftarPenggunalaintelahmendapatkanakun,makapendaftardap at mengakses e-court untuk pendaftaran perkara secaraonline.
  4. Persyaratan yang harus disiapkan dalam pendaftaran perkara E-Court antaralain • Identas/KTPprinsipal. • Softcopy gugatan/permohonan dalam bentuk MS word danPdf. • Softcopy bukti awal dalam bentukPdf.

  1. Petugas E-Court seap waktu berkala bertugas melakukan pengecekan pada sistemtersebut.
  2. Jika petugas mendapatkan adanya pendaftaran perkara melalui ECourt dan pendaftaran tersebut telah selesai dilakukan oleh Pendaftar sampai dengan pembayaran secara online maka petugas E-Court menginformasikan kepada kasir
  3. Kasir menginput register perkara tersebut melaluiSIPP
  4. Kasir membuat SKUM atas pembayaran onlinetersebut
  5. Meja II menindaklanjuti Perkara tersebut dalam meregisterperkara sampai dengan tahap penetapan harisidang

60 Menit

Biaya sesuai Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kediri Nomor W14-U4/02/HK.02/01/2022



Pendaftar perkara melaui E-Court mendapatkan Nomor Perkara


1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

3. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00 

4. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

5. Melalui nomor telpon PN Kediri : (0354) 771607




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Perkara Melalui e-Court"