Pengambilan Sisa Panjar Tingkat Pertama

No. SK: W14-U4/168/KP.01.2/4/2022

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisapanjar
  2. Menunjukkan identitasdiri.
  3. Melampirkan Pemberitahuan Putusan/Penetapan jikaada.
  4. . Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraanHukum/salinansuratkuasainsidentildilampirfotocopyKT P penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dariKPN.

  1. Pemohonmenyampaikantujuannyauntukpengambilansisapanjarkepa da PetugasPelayanan.
  2. Petugaspelayananmemeriksaidentitaspemohonuntukmemastikanbah wa pemohon adalah yang berhak menerima sisa panjar.
  3. Petugas Pelayanan menyampaikan permohonan tersebut kepadakasir
  4. . Petugasmenyerahkanuangsisapanjarbesertasalinanbuktipengambilansisapa njar kepadapemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

a. Uang sisapanjar b. salinan bukti pengambilan sisa panjar.


1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

3. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00 

4. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

5. Melalui nomor telpon PN Kediri : (0354) 771607




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Sisa Panjar Tingkat Pertama"