Pelayanan Hukum - Permohonan Legalisasi Surat (Produk Pengadilan Negeri Kediri)

No. SK: W14-U4/168/KP.01.2/4/2022

  1. Surat Asli yang akan dilegislasi ;
  2. Fotokopi Surat yang dilegislasi.

  1. Petugas meja pelayanan PTSP Hukum menerima permohonan Legislasi
  2. Petugas meja pelayanan PTSP Hukum memeriksa kelengkapan berkas Legislasi dan selanjutnya diberikan ke staf hukum untuk segera diproses
  3. Staf hukum memberikan berkas kepada Panmud Hukum untuk diperiksa
  4. Staf Hukum memproses dengan menstampel Legislasi dan ditanda tangani oleh Panitera Muda Hukum
  5. Staf Hukum selesai melegislasi dan diberikan ke petugas meja pelayanan PTSP Hukum untuk diberikan ke Pemohon
  6. Pemohon menerima Berkas yang sudah diLegislasi dan membayar biaya PNBP

60 Menit

Pemohon Membayar Biaya PNBP

Permohonan Legalisasi Surat (Produk Pengadilan Negeri Kediri)

PENGADUAN LAYANAN

  1.  Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2.  Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/
  3.  Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00
  4.  Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2
  5.  Melalui nomor telpon PN Kediri : (0354) 771607
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum - Permohonan Legalisasi Surat (Produk Pengadilan Negeri Kediri)"