Pelayanan Hukum - Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa

No. SK: W14-U4/168/KP.01.2/4/2022

  1. Surat Kuasa Asli ;
  2. Fotokopi Surat Kuasa (3 rangkap) ;
  3. Berita Acara Sumpah (3 rangkap) ;
  4. Kartu Tanda Anggota advokat/pengacara/penasehat hukum fotokopi 3 rangkap) ;
  5. Fotokopi KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa ;
  6. Apabila kuasa mewakili instansi, maka wajib melampirkan surat tugas dari instansi terkait, Kartu Tanda Anggota dari instansi terkait.

  1. Pemohon mendaftar surat kuasa ke petugas meja pelayanan PTSP Hukum
  2. Petugas meja pelayanan PTSP Hukum memeriksa kelengkapan berkas
  3. Setelah berkas diperiksa oleh petugas meja pelayanan PTSP Hukum maka diserahkan ke staf hukum untuk diberikan ke Panitera Muda Hukum untuk diperiksa kelengkapan berkas
  4. setelah diperiksa panmud hukum diberikan ke staf hukum untuk memproses dengan stampel pengesahan dan meregister
  5. staf hukum memberikan surat kuasa yang sudah disahkan kepada Panmud Hukum untuk diparaf dan Panitera Untuk tanda tangan
  6. staf hukum meberikan Surat kuasa sudah jadi ke petugas meja pelayanan PTSP Hukum
  7. Petugas meja pelayanan PTSP Hukum memberikan Surat kuasa sudah jadi kepada Pemohon

60 Menit

Pemohon Membayar Biaya PNBP

Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa

PENGADUAN LAYANAN

  1.  Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2.  Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/
  3.  Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00
  4.  Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2
  5.  Melalui nomor telpon PN Kediri : (0354) 771607
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Hukum - Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa"