LOGIN
Beranda
Sektor Strategis
Sektor Dasar
Sektor Perizinan
Profil Instansi
Pemerintah Pusat
Pemerintah Daerah
BUMN
Pusat Bantuan
FAQ
Kontak
Unduhan
Beranda
Sektor Strategis
Sektor Dasar
Sektor Perizinan
Profil Instansi
Pemerintah Pusat
Pemerintah Daerah
BUMN
Pusat Bantuan
FAQ
Kontak
Unduhan
Beranda
Profile Instansi
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
Direktorat Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
Direktorat Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
Jl. Medan Merdeka Barat No.8, RT.2/RW.3
(021) - 22791400
|
bptj@dephub.go.id
|
https://bptj.dephub.go.id/
Produk Layanan
Standar Pelayanan Penerbitan Izin Angkutan Umum untuk Angkutan Perkotaan Transjabodetabek, Jabodetabek Airport Connexion (JAC), Jabodetabek Residence Connexion (JRC), dan Angkutan Karyawan Jabodetabek
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia / Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek / Direktorat Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
Izin Penyelengaraan dan Izin Kartu Pengawasan Angkutan Umum
Standar Pelayanan Penerbitan Izin Angkutan Umum untuk Angkutan Taksi
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia / Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek / Direktorat Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
Izin Penyelengaraan dan Izin Kartu Pengawasan Angkutan Umum
Standar Pelayanan Penerbitan Izin Angkutan Umum untuk Angkutan Sewa Khusus Terintegrasi Dengan Online Single Submission (OSS)
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia / Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek / Direktorat Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
Izin Penyelengaraan dan Izin Kartu Pengawasan Angkutan Umum
Informasi layanan belum ditambahkan Unit Penyelenggara Pelayanan ini.
SISTEM INFORMASI
PELAYANAN PUBLIK
NASIONAL
Masuk untuk halaman pengelola
Masuk
Forgot Password?
SISTEM INFORMASI
PELAYANAN PUBLIK
NASIONAL
Reset Password
Reset Password
Masuk
Ayo ikut survei Kepuasan Pelayanan Publik
Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan Pelayanan Publik.
Ikuti Survei