Standar Pelayanan Penerbitan Izin Angkutan Umum untuk Angkutan Taksi

  1. Pemohon mendaftar akun pada Sistem TJB https://izintjb.dephub.go.id/
  2. Dokumen Legalitas Perusahaan
  3. Domisili Perusahaan di Wilayah Jabodetabek
  4. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPTJ
  5. STNK (usia kendaraan maksimal 5 tahun untuk layanan taksi bandara dan 10 tahun untuk layanan taksi non bandara berdomisili kendaraan di Jabodetabek)
  6. Foto Kendaraan (tampak depan, tampak samping, dan tampak belakang)
  7. Buku Uji KIR
  8. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan sesuai Domisili Perusahaan
  9. Surat MoU/Kerjasama dengan Pihak Pengelola Bandar Udara (Khusus Taksi Bandara)

  • Pengajuan Baru
    1. Setelah perusahaan mendapatkan akun, selanjutnya melampirkan dokumen legalitas perusahaan di sistem TJB https://izintjb.dephub.go.id/ pada menu-menu yang telah tersedia di sistem untuk selanjutnya diajukan verifikasi dokumen
    2. Bila seluruh dokumen dinyatakan lulus, maka perusahaan akan mendapatkan surat elektronik yang dikirim melalui email
    3. Perusahaan dapat mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Angkutan Taksi dengan melampirkan surat permohonan Izin Penyelenggaraan Angkutan Taksi yang ditujukan kepada Kepala BPTJ beserta surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan
    4. Verifikator melakukan verifikasi data serta mengkaji dokumen pengajuan
    5. Penerbitan Izin Prinsip setelah mendapatkan persetujuan
    6. Perusahaan mengajukan permohonan realisasi Izin Penyelenggaraan beserta Kartu Pengawasan kendaraan dengan melampirkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPTJ beserta dokumen kendaraan berupa STNK (usia kendaraan maksimal 5 tahun untuk layanan taksi bandara dan 10 tahun untuk layanan taksi non bandara berdomisili kendaraan di Jabodetabek), foto kendaraan (tampak depan, samping, dan belakang), serta buku Uji KIR
    7. Verifikator melakukan verifikasi data serta mengkaji dokumen pengajuan
    8. Tim kerja angkutan orang melakukan pengecekan Standar Pelayanan Minimal terhadap kendaraan yang diajukan untuk realisasi
    9. Setelah dokumen disetujui, selanjutnya terbit billing PNBP
    10. Setelah pembayaran PNBP dilakukan oleh pemohon, maka terbit Izin Penyelenggaraan dan Izin Kartu Pengawasan
  • Perpanjangan Izin Penyelenggaraan
    1. Perusahaan mengajukan perpanjangan izin penyelenggaraan melalui sistem TJB https://izintjb.dephub.go.id/ dengan melampirkan surat permohonan izin penyelenggaraan yang ditujukan kepada Kepala BPTJ
    2. Verfikator melakukan verifikasi data serta mengkaji dokumen pengajuan
    3. Setelah dilakukan persetujuan, terbit billing PNBP
    4. Setelah pembayaran PNBP dilakukan oleh pemohon, maka terbit Izin Penyelenggaraan
  • Perpanjangan Izin Kartu Pengawasan
    1. Perusahaan mengajukan perpanjangan izin kartu pengawasan melalui sistem TJB https://izintjb.dephub.go.id/ dengan melampirkan surat permohonan perpanjangan izin kartu pengawasan yang ditujukan kepada Kepala BPTJ beserta dokumen kendaraan (STNK, buku uji KIR, foto kendaraan tampak depan samping dan belakang)
    2. Tim kerja angkutan orang melakukan pengecekan Standar Pelayanan Minimal terhadap kendaraan yang diajukan
    3. Verfikator melakukan verifikasi data serta mengkaji dokumen pengajuan
    4. Setelah dilakukan persetujuan, terbit billing PNBP
    5. Setelah pembayaran PNBP dilakukan oleh pemohon, maka terbit Izin Kartu Pengawasan
  • Peremajaan Kendaraan
    1. Perusahaan mengajukan peremajaan kendaraan melalui sistem TJB https://izintjb.dephub.go.id/ dengan melampirkan surat permohonan peremajaan yang ditujukan kepada Kepala BPTJ beserta dokumen kendaraan lama dan kendaraan pengganti (STNK, buku uji KIR, foto kendaraan tampak depan samping dan belakang)
    2. Verfikator melakukan verifikasi data serta mengkaji dokumen pengajuan
    3. Tim kerja angkutan orang melakukan pengecekan Standar Pelayanan Minimal terhadap kendaraan pengganti
    4. Setelah dilakukan persetujuan, terbit billing PNBP
    5. Setelah pembayaran PNBP dilakukan oleh pemohon, maka terbit Izin Kartu Pengawasan
  • Penghitaman Plat TNKB
    1. Perusahaan mengajukan permohonan penghitaman TNKB melalui sistem TJB https://izintjb.dephub.go.id/ dengan melampirkan surat permohonan penghitaman yang ditujukan kepada Kepala BPTJ serta dokumen kendaraan yang terdaftar sistem TJB https://izintjb.dephub.go.id/
    2. Verifikator melakukan verifikasi data, dan setelahnya terbit surat rekomendasi penghitaman plat TNKB
  • Penambahan Kendaraan
    1. Perusahaan mengajukan permohonan Izin Prinsip Penambahan Kendaraan melalui sistem TJB https://izintjb.dephub.go.id/ dengan melampirkan surat permohonan Izin Prinsip Penambahan Kendaraan yang ditujukan kepada Kepala BPTJ
    2. Verifikator melakukan verifikasi data serta mengkaji dokumen pengajuan
    3. Setelah terbit Izin Prinsip Penambahan Kendaraan, perusahaan melakukan permohonan realisasi kendaraan dengan melampirkan surat permohonan realisasi yang ditujukan kepada Kepala BPTJ, surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan, beserta dokumen kendaraan berupa STNK (usia kendaraan maksimal 5 tahun untuk layanan taksi bandara dan 10 tahun untuk layanan taksi non bandara berdomisili kendaraan di Jabodetabek), foto kendaraan (tampak depan, samping, dan belakang), serta buku uji KIR
    4. Verifikator melakukan verifikasi data serta mengkaji dokumen pengajuan
    5. Tim kerja angkutan orang melakukan pengecekan Standar Pelayanan Minimal terhadap kendaraan yang diajukan untuk penambahan
    6. Setelah dokumen disetujui, selanjutnya terbit billing PNBP
    7. Setelah pembayaran PNBP dilakukan oleh pemohon, maka terbit Izin Kartu Pengawasan

Proses Verifikasi : 3 (tiga) hari

Masa Berlaku Billing PNBP : maksimal 6 (enam) hari

Pengecekan Standar Pelayanan Minimal Kendaraan : 1 (satu) hari

Proses Penerbitan : 1 (satu) hari

Izin Penyelenggaraan : Rp 5.000.0000/5 tahun

Izin Kartu Pengawasan : Rp 200.000/kendaraan/1 tahun

Izin Penyelengaraan dan Izin Kartu Pengawasan Angkutan Umum

Layanan Contact Center BPTJ dapat diakses melalui:

a. Telepon : 151

b. Facebook : BPTJ 151

c. X : @bptj151

d. Instagram : bptjkemenhub

e. Youtube : BPTJ 151

Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

a. Website : www.lapor.go.id

b. SMS melalui nomor 1708

c. X : @lapor1708

d. Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Izin Angkutan Umum untuk Angkutan Taksi "