Standar Pelayanan Penerbitan Izin Angkutan Umum untuk Angkutan Perkotaan Transjabodetabek, Jabodetabek Airport Connexion (JAC), Jabodetabek Residence Connexion (JRC), dan Angkutan Karyawan Jabodetabek

  1. Surat Permohon yang ditujukan kepada Kepala BPTJ
  2. Dokumen Legalitas Perusahaan
  3. NIB
  4. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
  5. Surat Dukungan/Kerjasama dengan Pihak Pengelola Bandar Udara (Khusus untuk Jabodetabek Airport Connexion)
  6. Surat Dukungan/Kerjasama dengan Pihak Pengembang Perumahan (Khusus untuk Jabodetabek Residence Connexion)
  7. Surat Dukungan/Kerjasama dengan Perusahaan Penyewa (Khusus untuk Angkutan Karyawan)
  8. Surat Pernyataan a. Kesanggupan mengoperasikan kendaraan sesuai dengan izin yang diberikan b. Kesanggupan memiliki dan atau/ menguasai kendaraan yang memenuhi teknis dan laik jalan sesuai peruntukan pelayanan angkutan umum c. Kesanggupan memiliki tempat penyimpanan (pool kendaraan yang dapat menampung jumlah kendaraan yang dimiliki/dikuasai) d. Kesanggupan dan atau/ dukungan dari bengkel untuk perawatan kendaraan
  9. STNK atas nama perusahaan
  10. Buku Uji KIR
  11. Foto Kendaraan (tampak depan, samping, dan belakang)

  • Pengajuan Baru
    1. Perusahaan mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPTJ dengan dokumen legalitas perusahaan beserta NIB dan surat pernyataan
    2. Kepala BPTJ mendisposisikan dokumen pengajuan kepada Direktur Angkutan untuk selanjutnya diteruskan ke Kepala Sub Direktorat Angkutan Orang
    3. Kasubdit Angkutan Orang beserta tim kerja melakukan verifikasi serta mengkaji dokumen pengajuan
    4. Tim kerja angkutan orang menyampaikan konsep nota dinas penyampaian Kasubdit ke Direktur dan Direktur ke Kepala BPTJ berupa telaahan dan konsep Surat Izin Prinsip Penyelenggaraan Angkutan
    5. Setelah diterbitkan Izin Prinsip Penyelenggaraan, perusahaan wajib melengkapi persyaratan untuk merealisasikan izin penyelenggaraan beserta kartu pengawasaan
    6. Perusahaan mengajukan permohonan realisasi kendaraan dengan melampirkan surat permohonan realisasi, surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan, surat dukungan/kerjasama dengan pihak terkait, dokumen kendaraan (STNK atas nama perusahaan, buku uji KIR, serta foto kendaraan)
    7. Dokumen selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh tim kerja angkutan orang
    8. Tim kerja angkutan orang melakukan pengecekan Standar Pelayanan Minimal terhadap kendaraan yang diajukan untuk realisasi
    9. Tim kerja angkutan angkutan orang menyampaikan konsep nota dinas penyampaian Kasubdit ke Direktur dan Direktur ke Kepala BPTJ berupa telaahan dan konsep Surat Pengantar SK, konsep SK Penyelenggaraan, konsep SK Pelaksanaan, serta konsep Kartu Pengawasan
    10. Setelah mendapatkan persetujuan, diterbitkan billing PNBP
    11. Perusahaan akan mendapatkan SK Penyelenggaraan dan SK Pelaksanaan, beserta Kartu Pengawasan setelah perusahaan melakukan pembayaran PNBP
  • Perpanjangan Izin Penyelenggaraan
    1. Perusahaan mengajukan surat permohonan terkait perpanjangan Izin Penyelenggaraan yang ditujukan kepada Kepala BPTJ
    2. Melampirkan dokumen izin berupa SK Izin Penyelenggaraan
    3. Kepala BPTJ mendisposisikan dokumen pengajuan kepada Direktur Angkutan untuk selanjutnya diteruskan ke Kepala Sub Direktorat Angkutan Orang
    4. Kasubdit Angkutan Orang beserta tim kerja melakukan verifikasi serta mengkaji dokumen pengajuan
    5. Tim kerja angkutan orang menyampaikan konsep nota dinas penyampaian Kasubdit ke Direktur dan Direktur ke Kepala BPTJ berupa telaahan dan konsep SK Izin Penyelenggaraan Angkutan
    6. Setelah mendapatkan persetujuan, diterbitkan billing PNBP
    7. Perusahaan akan mendapatkan SK Izin Penyelenggaraan setelah perusahaan melakukan pembayaran PNBP
  • Perpanjangan Kartu Pengawasan
    1. Perusahaan mengajukan surat permohonan terkait perpanjangan Kartu Pengawasan yang ditujukan kepada Kepala BPTJ beserta dokumen kendaraan (STNK, buku uji KIR, foto kendaraan)
    2. Kepala BPTJ mendisposisikan dokumen pengajuan kepada Direktur Angkutan untuk selanjutnya diteruskan ke Kepala Sub Direktorat Angkutan Orang
    3. Kasubdit Angkutan Orang beserta tim kerja melakukan verifikasi serta mengkaji dokumen pengajuan
    4. Tim kerja angkutan orang melakukan pengecekan Standar Pelayanan Minimal terhadap kendaraan yang diajukan perpanjangan kartu pengawasan
    5. Tim kerja angkutan orang menyampaikan konsep nota dinas penyampaian Kasubdit ke Direktur dan Direktur ke Kepala BPTJ berupa telaahan dan konsep Kartu Pengawasan
    6. Setelah mendapatkan persetujuan, diterbitkan billing PNBP
    7. Perusahaan akan mendapatkan Kartu Pengawasan setelah perusahaan melakukan pembayaran PNBP
  • Peremajaan Kendaraan
    1. Perusahaan mengajukan surat permohonan terkait peremajaan kendaraan yang ditujukan kepada Kepala BPTJ beserta dokumen kendaraan yang lama dan dokumen kendaraan pengganti berupa STNK, buku uji KIR, dan foto kendaraan
    2. Kepala BPTJ mendisposisikan dokumen pengajuan kepada Direktur Angkutan untuk selanjutnya diteruskan ke Kepala Sub Direktorat Angkutan Orang
    3. Kasubdit Angkutan Orang beserta tim kerja melakukan verifikasi serta mengkaji dokumen pengajuan
    4. Tim kerja angkutan orang menyampaikan konsep nota dinas penyampaian Kasubdit ke Direktur dan Direktur ke Kepala BPTJ berupa telaahan dan konsep Izin Prinsip Peremajaan Kendaraan
    5. Setelah Izin Prinsip Peremajaan Kendaraan diterbitkan, perusahaan mengajukan permohonan realisasi kendaraan dengan melampirkan surat permohonan realisasi, surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan, dokumen kendaraan (STNK atas nama perusahaan, buku uji KIR, serta foto kendaraan)
    6. Tim kerja angkutan orang melakukan pengecekan Standar Pelayanan Minimal terhadap kendaraan pengganti
    7. Tim kerja angkutan orang menyampaikan konsep nota dinas penyampaian Kasubdit ke Direktur dan Direktur ke Kepala BPTJ berupa telaahan dan konsep Kartu Pengawasan
    8. Setelah mendapatkan persetujuan, diterbitkan billing PNBP
    9. Perusahaan akan mendapatkan Kartu Pengawasan setelah perusahaan melakukan pembayaran PNBP
  • Penambahan Kendaraan
    1. Perusahaan mengajukan surat permohonan terkait penambahan kendaraan yang ditujukan kepada Kepala BPTJ
    2. Kepala BPTJ mendisposisikan dokumen pengajuan kepada Direktur Angkutan untuk selanjutnya diteruskan ke Kepala Sub Direktorat Angkutan Orang
    3. Kasubdit Angkutan Orang beserta tim kerja melakukan verifikasi serta mengkaji dokumen pengajuan
    4. Tim kerja angkutan orang melakukan pengecekan Standar Pelayanan Minimal terhadap penambahan kendaraan yang diajukan untuk penambahan
    5. Tim kerja angkutan orang menyampaikan konsep nota dinas penyampaian Kasubdit ke Direktur dan Direktur ke Kepala BPTJ berupa telaahan dan konsep Izin Prinsip Penambahan Kendaraan
    6. Setelah diterbitkan Izin Prinsip Penambahan Kendaraan, perusahaan wajib melengkapi persyaratan untuk merealisasikan kendaraan
    7. Perusahaan mengajukan permohonan realisasi kendaraan dengan melampirkan surat permohonan realisasi, surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan, dokumen kendaraan (STNK atas nama perusahaan, buku uji KIR, serta foto kendaraan)
    8. Dokumen selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh tim kerja angkutan orang
    9. Tim kerja angkutan orang melakukan pengecekan Standar Pelayanan Minimal terhadap kendaraan yang diajukan penambahan kendaraan
    10. Setelah dilakukan verifikasi, tim kerja angkutan angkutan orang menyampaikan konsep nota dinas penyampaian Kasubdit ke Direktur dan Direktur ke Kepala BPTJ berupa telaahan dan konsep Surat Pengantar SK dan KP, konsep SK Pelaksanaan, serta konsep Kartu Pengawasan
    11. Setelah mendapatkan persetujuan, diterbitkan billing PNBP
    12. Perusahaan akan mendapatkan SK Pelaksanaan, beserta Kartu Pengawasan setelah perusahaan melakukan pembayaran PNBP
  • Penambahan atau Perubahan Rute/Trayek Beserta Lintasan
    1. Perusahaan mengajukan surat permohonan terkait Penambahan atau Perubahan Rute/Trayek Beserta Lintasan yang ditujukan kepada Kepala BPTJ
    2. Kepala BPTJ mendisposisikan dokumen pengajuan kepada Direktur Angkutan untuk selanjutnya diteruskan ke Kepala Sub Direktorat Angkutan Orang
    3. Kasubdit Angkutan Orang beserta tim kerja melakukan verifikasi serta mengkaji dokumen pengajuan
    4. Tim kerja angkutan orang melakukan survei rute/trayek yang diajukan
    5. Setelah dilakukan verifikasi, tim kerja angkutan orang menyampaikan konsep nota dinas penyampaian Kasubdit ke Direktur dan Direktur ke Kepala BPTJ berupa telaahan dan konsep Izin Prinsip Penambahan atau Perubahan Rute/Trayek Beserta Lintasan
    6. Setelah diterbitkan Izin Prinsip Penambahan atau Perubahan Rute/Trayek Beserta Lintasan, perusahaan wajib melengkapi persyaratan untuk merealisasikan kendaraan
    7. Perusahaan mengajukan permohonan realisasi penambahan atau perubahan rute/trayek beserta lintasan dengan melampirkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPTJ, surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan, dokumen kendaraan (STNK atas nama perusahaan, buku uji KIR, serta foto kendaraan jika melakukan penambahan rute/trayek)
    8. Dokumen selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh tim kerja angkutan orang
    9. Tim kerja angkutan orang melakukan pengecekan Standar Pelayanan Minimal terhadap kendaraan yang diajukan (jika dilakukan penambahan rute/trayek)
    10. Setelah dilakukan verifikasi, tim kerja angkutan angkutan orang menyampaikan konsep nota dinas penyampaian Kasubdit ke Direktur dan Direktur ke Kepala BPTJ berupa telaahan dan konsep Surat Pengantar SK dan KP, konsep SK Pelaksanaan, serta konsep Kartu Pengawasan (jika dilakukan penambahan rute/trayek)
    11. Setelah mendapatkan persetujuan, diterbitkan billing PNBP
    12. Perusahaan akan mendapatkan SK Pelaksanaan, beserta Kartu Pengawasan (jika dilakukan penambahan rute/trayek) setelah perusahaan melakukan pembayaran PNBP

a.    Proses Verifikasi : 7 (tujuh) hari

b.   Masa Berlaku Billing PNBP : maksimal 6 (enam) hari

c.    Pengecekan Standar Pelayanan Minimal Kendaraan : 1 (satu) hari

d.   Proses Penerbitan : 1 (satu) hari

Izin Penyelenggaraan : Rp 5.000.0000/5 tahun

Izin Kartu Pengawasan

a.    Rp 150.000/kendaraan/1 tahun (untuk Transjabodetabek Pengumpan)

b.   Rp  150.000/kendaraan/1 tahun (untuk kategori bus kecil dengan kapasitas 10 – 16 seat)

c.    Rp 200.000/kendaraan/1 tahun (untuk kategori bus sedang dengan kapasitas 17 – 24 seat)

d.   Rp 250.000/kendaraan/1 tahun (untuk kategori bus besar dengan kapasitas >24 seat)

Izin Penyelengaraan dan Izin Kartu Pengawasan Angkutan Umum

Layanan Contact Center BPTJ dapat diakses melalui:

a. Telepon : 151

b. Facebook : BPTJ 151

c. X : @bptj151

d. Instagram : bptjkemenhub

e. Youtube : BPTJ 151

Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

a. Website : www.lapor.go.id

b. SMS melalui nomor 1708

c. X : @lapor1708

d. Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Izin Angkutan Umum untuk Angkutan Perkotaan Transjabodetabek, Jabodetabek Airport Connexion (JAC), Jabodetabek Residence Connexion (JRC), dan Angkutan Karyawan Jabodetabek"