Standar Pelayanan Penerbitan Izin Angkutan Umum untuk Angkutan Sewa Khusus Terintegrasi Dengan Online Single Submission (OSS)

  1. Pemohon mendaftar akun pada Sistem OSS www.oss.go.id
  2. Dokumen Legalitas Perusahaan
  3. Domisili Perusahaan di Wilayah Jabodetabek
  4. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPTJ
  5. STNK (usia kendaraan maksimal 5 tahun dan domisili kendaraan di Jabodetabek)
  6. Foto Kendaraan (tampak depan, tampak samping, dan tampak belakang)
  7. Buku Service/ Bukti Service Kendaraan

  • Pengajuan Baru
    1. Untuk perusahaan yang telah memiliki akun pada sistem OSS dengan pengajuan permohonan KBLI 49426 (Angkutan Sewa Khusus) dengan melampirkan dokumen legalitas perusahaan dan domisili perusahaan di Wilayah Jabodetabek
    2. Setelah dokumen diverifikasi dan diterbitkan sertifikat standar yang belum terverifikasi oleh sistem OSS, perusahaan melakukan pemenuhan standar di sistem K/L yang terkait
    3. Dokumen pengajuan yang telah diverifikasi oleh sistem OSS akan diteruskan ke sistem ASK www.ask.dephub.go.id untuk selanjutnya perusahaan akan mendapatkan akun perusahaan di sistem ASK untuk melakukan proses perizinan teknis
    4. Perusahaan melampirkan dokumen legalitas perusahaan di sistem ASK
    5. Setelah permohonan disetujui, selanjutnya terbit billing PNBP
    6. Setelah pembayaran PNBP dilakukan oleh pemohon, maka terbit Sertifikat Standar Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus
    7. Pemohon selanjutnya mengajukan izin kartu pengawasan kendaraan dengan log in ke sistem ASK www.ask.dephub.go.id, masuk ke email pelaku usaha
    8. Mengajukan permohonan izin prinsip, dan realisasi kendaraan dengan melampirkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPTJ, STNK (usia kendaraan maksimal 5 tahun dan domisili kendaraan di Jabodetabek), foto kendaraan (tampak depan, samping, dan belakang), serta buku service/ bukti service kendaraan
    9. Setelah dokumen disetujui, selanjutnya terbit billing PNBP
    10. Setelah pembayaran PNBP dilakukan oleh pemohon, maka terbit Izin Kartu Pengawasan
  • Perpanjangan Izin Penyelenggaraan
    1. Perusahaan mengajukan perpanjangan izin penyelenggaraan melalui sistem ASK www.ask.dephub.go.id dengan melampirkan surat permohonan izin penyelenggaraan yang ditujukan kepada Kepala BPTJ
    2. Verfikator melakukan verifikasi data serta mengkaji dokumen pengajuan
    3. Setelah dilakukan persetujuan, terbit billing PNBP
    4. Setelah pembayaran PNBP dilakukan oleh pemohon, maka terbit Izin Penyelenggaraan
  • Perpanjangan Izin Kartu Pengawasan
    1. Perusahaan mengajukan perpanjangan izin kartu pengawasan melalui sistem ASK www.ask.dephub.go.id dengan melampirkan surat permohonan perpanjangan izin kartu pengawasan yang ditujukan kepada Kepala BPTJ beserta dokumen kendaraan (STNK, buku service/ bukti service kendaraan, foto kendaraan tampak depan samping dan belakang)
    2. Verfikator melakukan verifikasi data serta mengkaji dokumen pengajuan
    3. Setelah dilakukan persetujuan, terbit billing PNBP
    4. Setelah pembayaran PNBP dilakukan oleh pemohon, maka terbit Izin Kartu Pengawasan
  • Peremajaan Kendaraan
    1. Perusahaan mengajukan peremajaan kendaraan melalui sistem ASK www.ask.dephub.go.id dengan melampirkan surat permohonan peremajaan yang ditujukan kepada Kepala BPTJ beserta dokumen kendaraan lama dan kendaraan pengganti (STNK, buku service/ bukti service kendaraan, foto kendaraan tampak depan samping dan belakang)
    2. Verfikator melakukan verifikasi data serta mengkaji dokumen pengajuan
    3. Setelah dilakukan persetujuan, terbit billing PNBP
    4. Setelah pembayaran PNBP dilakukan oleh pemohon, maka terbit Izin Kartu Pengawasan
  • Penambahan Kendaraan
    1. Perusahaan mengajukan permohonan Izin Prinsip Penambahan Kendaraan melalui sistem ASK www.ask.dephub.go.id dengan melampirkan surat permohonan Izin Prinsip Penambahan Kendaraan yang ditujukan kepada Kepala BPTJ
    2. Verifikator melakukan verifikasi data serta mengkaji dokumen pengajuan
    3. Setelah terbit Izin Prinsip Penambahan Kendaraan, perusahaan melakukan permohonan realisasi kendaraan dengan melampirkan surat permohonan realisasi yang ditujukan kepada Kepala BPTJ beserta dokumen kendaraan berupa STNK (usia kendaraan maksimal 5 tahun dan domisili kendaraan di Jabodetabek), foto kendaraan (tampak depan, samping, dan belakang), serta buku service/ bukti service kendaraan
    4. Verifikator melakukan verifikasi data serta mengkaji dokumen pengajuan
    5. Setelah dokumen disetujui, selanjutnya terbit billing PNBP
    6. Setelah pembayaran PNBP dilakukan oleh pemohon, maka terbit Izin Kartu Pengawasan

a.    Proses Verifikasi : 3 (tiga) hari

b.   Masa Berlaku Billing PNBP : maksimal 6 (enam) hari

c.    Proses Penerbitan : 1 (satu) hari


Izin Penyelenggaraan : Rp 5.000.0000/5 tahun

Izin Kartu Pengawasan : Rp 100.000/kendaraan/1 tahun


Izin Penyelengaraan dan Izin Kartu Pengawasan Angkutan Umum

Layanan Contact Center BPTJ dapat diakses melalui :

a. Telepon : 151

b. Facebook : BPTJ 151

c. X : @bptj151

d. Instagram : bptjkemenhub

e. Youtube : BPTJ 151

Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

a. Website : www.lapor.go.id

b. SMS melalui nomor 1708

c. X : @lapor1708

d. Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Izin Angkutan Umum untuk Angkutan Sewa Khusus Terintegrasi Dengan Online Single Submission (OSS)"