Pelayanan terhadap Pesawat Udara
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Perhubungan Udara / Sekretariat Ditjen Hubud / Kantor UPBU Kelas I APT Pranoto - Samarinda

output pelayanan pada proses pendaratan, lepas landas dan manuver pesawat udara; output pelayanan pada proses parkir pesawat udara tersedianya fasilitas; output pelayanan pada proses penyimpanan pesawat udara adalah tersedianya fasilitas yang memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan dan disesuaikan dengan pemenuhan kebutuhan penyimpanan pesawat dengan kondisi rusak saat ini digunakan untuk penempatan Ground Support Equipment (GSE); Output keamanan dalam proses pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara adalah tercipta kondisi keamanan bandar udara sesuai dengan program keamanan Bandar Udara dalam pemberian pelayanan proses pendaratan, penempatan dan penyimpanan peasawat udara dengan nomor AU.201/18/25/DJPU.DKP-2022 tanggal 22 Juli 2022

Pelayanan di area/wilayah kargo dan pos
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Perhubungan Udara / Sekretariat Ditjen Hubud / Kantor UPBU Kelas I APT Pranoto - Samarinda

tersedianya fasilitas dalam kegiatan kargo dan pos di bandar udara meliputi : penyediaan lahan dan/atau bangunan untuk proses penanganan kargo dan pos pesawat udara untuk pelayanan yang dilakukan oleh jasa terkait bandar udara, pengamanan selama di daerah kargo dan pos sesuai dengan ketentuan keamanan penerbangan, pembatas fisik Daerah Keamanan Terbatas, jalan akses, area parkir kendaraan, pelayanan informasi, pengkondisian cahaya, tempat ibadah, toilet, dan kebersihan

Pelayanan Terhadap Penumpang
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Perhubungan Udara / Sekretariat Ditjen Hubud / Kantor UPBU Kelas I APT Pranoto - Samarinda

fasilitas pelayanan pada proses keberangkatan dan kedatangan penumpang; fasilitas pelayanan yang memberikan kenyamanan terhadap penumpang; fasilitas pelayanan yang memberikan nilai tambah; kapasitas terminal bandar udara dalam menampung penumpang waktu sibuk melalui perhitungan kapasitas ideal, tingkat okupansi, dan tingkat pelayanan;