Pelayanan terhadap pesawat udara dimulai sejak pesawat udara memasuki tiap fasilitas pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan sampai dengan pesawat udara meninggalkan masing-masing fasilitas tersebut;
Biaya yang dikenakan pada maskapai terhadap pelayanan pada pesawat udara berdasarkan PP 15 Tahun 2016 antara lain:
Pelayanan terhadap pesawat udara berupa tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) sebesar :
- Pendaratan: Rp. 120.000 + Rp. 4.000 tiap 1 .000 kg atau bagiannya;
- Penempatan: Rp.325 per jam perton;
- Penyimpanan: Rp. 1.400 tiap 1.000 kg per 12 jam atau bagiannya.
output pelayanan pada proses pendaratan, lepas landas dan manuver pesawat udara; output pelayanan pada proses parkir pesawat udara tersedianya fasilitas; output pelayanan pada proses penyimpanan pesawat udara adalah tersedianya fasilitas yang memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan dan disesuaikan dengan pemenuhan kebutuhan penyimpanan pesawat dengan kondisi rusak saat ini digunakan untuk penempatan Ground Support Equipment (GSE); Output keamanan dalam proses pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara adalah tercipta kondisi keamanan bandar udara sesuai dengan program keamanan Bandar Udara dalam pemberian pelayanan proses pendaratan, penempatan dan penyimpanan peasawat udara dengan nomor AU.201/18/25/DJPU.DKP-2022 tanggal 22 Juli 2022
pengaduan dapat dilaporkan melalui media sosial (WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Twitter), dan laporan pengaduan dapat ditindaklanjuti kepada unit terkait.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store