Pelayanan Terhadap Penumpang

  1. Memiliki tiket pesawat dan Identitas Diri

  1. 1. membeli tiket 2. pengecekan identitas diri

Pelayanan terhadap penumpang dimulai sejak penumpang memasuki beranda (Curb) Keberangkatan sampai dengan pintu keberangkatan dan sejak penumpang memasuki pintu kedatangan sampai dengan beranda (Curb) kedatangan penumpang

Pelayanan terhadap penumpang berupa tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebesar: 

- PJP2U: Rp. 30.000 per penumpang;

- PJPC: Rp. 1.100 per pernumpang.

Tarif tersebut di atas, ditagihkan oleh bandar udara A.P.T. Pranoto kepada maskapai

fasilitas pelayanan pada proses keberangkatan dan kedatangan penumpang; fasilitas pelayanan yang memberikan kenyamanan terhadap penumpang; fasilitas pelayanan yang memberikan nilai tambah; kapasitas terminal bandar udara dalam menampung penumpang waktu sibuk melalui perhitungan kapasitas ideal, tingkat okupansi, dan tingkat pelayanan;

pengaduan dapat dilaporkan melalui media sosial (WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Twitter), dan laporan pengaduan dapat ditindaklanjuti kepada unit terkait.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terhadap Penumpang"