Pelayanan terhadap penumpang dimulai sejak penumpang memasuki beranda
(Curb) Keberangkatan sampai dengan pintu keberangkatan dan sejak
penumpang memasuki pintu kedatangan sampai dengan beranda (Curb)
kedatangan penumpang
Pelayanan terhadap penumpang berupa tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebesar:
- PJP2U: Rp. 30.000 per penumpang;
- PJPC: Rp. 1.100 per pernumpang.
Tarif tersebut di atas, ditagihkan oleh bandar udara A.P.T. Pranoto kepada maskapai
fasilitas pelayanan pada proses keberangkatan dan kedatangan penumpang; fasilitas pelayanan yang memberikan kenyamanan terhadap penumpang; fasilitas pelayanan yang memberikan nilai tambah; kapasitas terminal bandar udara dalam menampung penumpang waktu sibuk melalui perhitungan kapasitas ideal, tingkat okupansi, dan tingkat pelayanan;
pengaduan dapat dilaporkan melalui media sosial (WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Twitter), dan laporan pengaduan dapat ditindaklanjuti kepada unit terkait.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store