Pelayanan di area/wilayah kargo dan pos

  1. Perjanjian kerjasama antara bandar udara dengan pengelola kargo

  1. mengajukan surat permohonan kerjasama verifikasi permohonan usaha melaksanakan rapat presentasi bisnis antara pihak bandar udara dengan pengelola kargo melaksanakan rapat pembahasan detail desain antara pihak bandar udara dengan pengelola kargo penerbitan izin prinsip usaha penandatanganan perjanjian kerjasama

Pelayanan di area/wilayah kargo dan pos dimulai sejak kargo dan/atau pos memasuki area/wilayah kargo dan pos di bandar udara sampai dengan meninggalkan area/wilayah kargo dan pos di bandar udara

Pelayanan di area/wilayah kargo dan pos berupa tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (JKP2U) sebesar : 

- Jasa Penyimpanan Barang Antar Bandara Dalam Negeri pada Masa I (hari ke 1 s.d. hari ke 3) = Rp. 51,00 per kg per hari; 

- Jasa Layanan Kargo dan Pos Pesawat Udara pada Bandar Udara Kelas I Rp. 40,00 per kg

tersedianya fasilitas dalam kegiatan kargo dan pos di bandar udara meliputi : penyediaan lahan dan/atau bangunan untuk proses penanganan kargo dan pos pesawat udara untuk pelayanan yang dilakukan oleh jasa terkait bandar udara, pengamanan selama di daerah kargo dan pos sesuai dengan ketentuan keamanan penerbangan, pembatas fisik Daerah Keamanan Terbatas, jalan akses, area parkir kendaraan, pelayanan informasi, pengkondisian cahaya, tempat ibadah, toilet, dan kebersihan

pengaduan dapat dilaporkan melalui media sosial (WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Twitter), dan laporan pengaduan dapat ditindaklanjuti kepada unit terkait.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan di area/wilayah kargo dan pos"