1. Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif; a tau 2. Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.
1. Surat Pengukuhan PKP; 2. Surat Penolakan Pengukuhan PKP
KPP Lama: Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah; atau Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT dan/ atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP. KPP Baru: Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar dan/ atau Surat Pengukuhan PKP.
Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/ atau Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP
1. Surat Pemberitahuan Penetapan WP NE secara jabatan; 2. Surat Keputusan Penghapusan NPWP; atau 3. Surat Penolakan Penghapusan NPWP
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT)