Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

  1. Formulir permohonan perubahan data, dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak secara tertulis dan disampaikan: a) secara langsung; b) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat dan disampaikan ke KPP/KP2KP/Layanan di Luar Kantor sesuai wilayah kerja.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/ atau Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP

1. Telepon : 1500200

 2. Faksimile: (0374) 43227

 3. Email : pengaduan@pajak.go.id

 4. Twitter : @kring_pajak

 5. Website : pengaduan.pajak.go.id

 6. Chat pajak : www.pajak.go.id

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak"