Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi : 1. Fotokopi KTP bagi WNI; 2. Fotokopi KITAS atau KITAP bagi WNA; 3. Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha
  2. Wajib Pajak Badan : 1. Fotokopi akta pendirian bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri atau surat keterangan penunjuk dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; 2. Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA dan tidak memiliki NPWP; 3. Surat Pernyataan bermeterai salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha
  3. Wajib Pajak Badan bentuk kerja sama operasi (joint operation) : 1. Fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation); 2. Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP; 3. Fotokopi Kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA dan tidak memiliki NPWP; 4. Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak kerja sama operasi (joint operation) yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan
  4. Wajib Pajak dengan status cabang dari Wajib Pajak Badan : 1. Fotokopi akta pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; 2. Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus cabang, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab cabang adalah WNA dan tidak memiliki NPWP; 3. Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengukuhan PKP secara tertulis: 1) secara langsung; 2) melalui pos; atau 3) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, disampaikan ke KPP/KP2KP sesuai wilayah kerja.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Surat Pengukuhan PKP; 2. Surat Penolakan Pengukuhan PKP

1. Telepon : 1500200

 2. Faksimile: (0374) 43227

 3. Email : pengaduan@pajak.go.id

 4. Twitter : @kring_pajak

 5. Website : pengaduan.pajak.go.id

 6. Chat pajak : www.pajak.go.id

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)"