Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi : 1. Scan/foto KTP; 2. Scan/foto Kartu Keluarga dan NPWP Suami (bagi istri yang menghendaki melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami)
  2. Wajib Pajak Badan/Lembaga : 1. Scan/foto NPWP Pimpinan/Direktur; 2. Scan/foto KTP Pimpinan/Direktur; 3. Scan Akta Pendirian

  1. Pendaftaran Akun - Buka situs pajak.go.id dan pilih "Pendaftaran NPWP", Anda akan diarahkan menuju situs https://ereg.pajak.go.id/, isikan email aktif dan kode captcha, daftar. - Buka kotak masuk email dan cek kotak masuk (termasuk folder spam), klik "link verifikasi" - Lanjutkan dengan pengisian jenis wajib pajak, nama lengkap sesuai identitas (tanpa gelar), password, nomor telepon aktif, pertanyaan, keamanan, dan kode captcha, daftar. - Buka kotak masuk email kembali, klik "link aktivasi"
  2. Registrasi Data Setelah melakukan aktivasi akun, Anda akan diarahkan kembali ke menu login. Silakan isikan Email, password yang sudah dibuat dan kode captcha. Ikuti panduan pengisian berikut. • Kategori Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai dengan memilih status (pusat atau cabang) dan kewarganegaraan (WNI atau WNA) • Identitas Isikan data sesuai yang digunakan sebagai dasar pendaftaran Wajib Pajak. • Penghasilan Pilih salah satu sumber penghasilan utama (Pekerjaan dalam hubungan kerja, Kegiatan usaha, Pekerjaan bebas, atau Lainnya) dan isikan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang paling tepat. • Alamat Domisili Isikan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya (saat ini) Catatan! Kolom jalan diisi dengan nama jalan/dusun/ kampung/gang/perumahan, tanpa tanda baca *ikuti langkah-langkah sampai dengan selesai dan isikan data dengan benar
  3. Token - Lanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan permintaan token. Klik "Minta Token" pada kolom aksi. Token akan dikirim ke email terdaftar - Salin token yang muncul pada kotak masuk atau spam email dan kirim melalui kolom aksi "Kirim Permohonan"

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

1. Telepon : 1500200

 2. Faksimile: (0374) 43227

 3. Email : pengaduan@pajak.go.id

 4. Twitter : @kring_pajak

 5. Website : pengaduan.pajak.go.id

 6. Chat pajak : www.pajak.go.id

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ereg.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)"