Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP.
Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif; atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.
Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif; Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif.
Pelaksana Seksi Pelayanan