Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

  1. Mengisi formulir penetapan Wajib Pajak Non Efektif
  2. Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif
  3. Dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif

  1. Datang langsung ke KPP KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif; atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.

1.    Kring Pajak : 1500200

2.    Telephone : (021) 1500200

3.    Faksimile : (021) 5251245

4.    Email : pengaduan@pajak.go.id

5.    Twitter : @kring_pajak            

6.    Website : www.lapor.id, www.wise.kemenkeu.go.id, www.pengaduan.pajak.go.id

7.    Chat pajak : www.pajak.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wajib Pajak Non Efektif"