Permintaan Kembali Kartu NPWP/SKT/SKPPKP

  1. Formulir Permintaan Kembali;
  2. Fotokopi KTP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
  3. Fotokopi Akta Pendirian Untuk Wajib Pajak Badan
  4. Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus untuk Wajib Pajak Badan

  1. Cara Pengajuan: Permintaan kembali atas Kartu NPWP, SKT, dan/atau SKPPKP dapat diajukan: 1. secara elektronik; 2. secara langsung; atau 3. melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP.

1.    Kring Pajak : 1500200

2.    Telephone : (021) 1500200

3.    Faksimile : (021) 5251245

4.    Email : pengaduan@pajak.go.id

5.    Twitter : @kring_pajak            

6.    Website : www.lapor.id, www.wise.kemenkeu.go.id, www.pengaduan.pajak.go.id

7.    Chat pajak : www.pajak.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Kembali Kartu NPWP/SKT/SKPPKP"