Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif

  1. Mengisi formulir pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif
  2. Dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif

  1. Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif diajukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif dan dokumen pendukung. Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif secara elektronik dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa: 1. Aplikasi Registrasi; 2. contact center; dan/atau 3. saluran tertentu lainnya.
  2. Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif secara tertulis dapat disampaikan: 1. secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP; atau 2. melalui: – pos dengan bukti pengiriman surat; atau – perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif; Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif.

1.    Kring Pajak : 1500200

2.    Telephone : (021) 1500200

3.    Faksimile : (021) 5251245

4.    Email : pengaduan@pajak.go.id

5.    Twitter : @kring_pajak            

6.    Website : www.lapor.id, www.wise.kemenkeu.go.id, www.pengaduan.pajak.go.id

7.    Chat pajak : www.pajak.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif"