Standar Pelayanan Kelengkapan Administrasi Permohonan Rekomendasi Hak Atas Tanah Eks Kota Praja
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta / Pemerintah Kota Jakarta Pusat / Pemerintah Kecamatan Johar Baru / Kelurahan Galur

1. Surat Keterangan Penguasaan Tanah 2. Pencatatan Surat Pernyataan Tidak Sengketa 3. Surat Keterangan (PM1) Permohonan Rekomendasi Hak Atas Tanah Eks Kota Praja

Permohonan Rekomendasi Hak Atas Tanah Eks Kota Praja
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta / Pemerintah Kota Jakarta Pusat / Pemerintah Kecamatan Johar Baru / Kelurahan Tanah Tinggi

1. Surat Keterangan Penguasaan Tanah, 2. Pencatatan Surat Pernyataan Tidak Sengketa, 3. Surat Keterangan (PM1) Permohonan Rekomendasi Hak Atas Tanah Eks Kota Praja