Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

No. SK: 46

  1. FC KTP Pemohon
  2. FC KK Pemohon
  3. FC Produk layanan
  4. Produk layanan aslinya

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses penandatanganan legalisasi produk layanan. (Kelurahan)
  6. Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir. (PTSP)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

Pengaduan dan konsultasi dapat dilakukan secara offline dengan bertemu Kasi Pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan "