Pelayanan Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum

No. SK: 46

  1. FC KTP /SIM/ Passport/ KITAS/KITAP
  2. Pemohon membawa berkas lengkap (sesuai dengan jenis konsultasi yang akan dilakukan)

  1. Petugas mengarahkan kepada Seksi terkait sesuai bidang permasalahan. (kelurahan)
  2. Petugas memberikan konsultasi. (Kelurahan)
  3. Pemohon menandatangani Lembar Konsultasi. (Kelurahan)
  4. Petugas menyimpan Lembar Konsultasi dan kelengkapan berkas Pemohon. (Kelurahan)
  5. Pemohon selesai menerima konsultasi.

1 - 2 jam /konsultasi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum

Pelayanan konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan ke Kasi Pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum"